Mz Bryan

sebelum kau dihargai, maka hargailah orang yang ada di depanmu

Kamis, 17 Juni 2010 di 23.59 Diposting oleh Bryan Adam Pratama 0 Comments

Rokok
rokok adalah bagian dari anak - anak smp yang nakal, yang tidak tahu akan bahaya dari rokok. Berikut adalah pengertian, bahaya dan zat - zat yang terkandung di dalam rokok :

Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya.

Rokok biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong. Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru atau serangan jantung(walapun pada kenyataanya itu hanya tinggal hiasan, jarang sekali dipatuhi).

Manusia di dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh. Pada abad 16, Ketika bangsa Eropa menemukan benua Amerika, sebagian dari para penjelajah Eropa itu ikut mencoba-coba menghisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian kebiasaan merokok mulai muncul di kalangan bangsawan Eropa. Tapi berbeda dengan bangsa Indian yang merokok untuk keperluan ritual, di Eropa orang merokok hanya untuk kesenangan semata-mata. Abad 17 para pedagang Spanyol masuk ke Turki dan saat itu kebiasaan merokok mulai masuk negara-negara Islam.

Telah banyak riset yang membuktikan bahwa rokok sangat menyebabkan kecanduan, disamping menyebabkan banyak tipe kanker, penyakit jantung, penyakit pernapasan, penyakit pencernaan, efek buruk bagi kelahiran, dan emfisema.

apa kalian tahu dampak dari rokok???, kalae belum tahu, kalian harus baca di sini !!!
berikut dampak dari rokok :
1. dapat menyebabkan kangker paru - paru
2. untuk wanita hamil, dapat menggugurkan janin
3. impotensi
4. serangan jantung
5. dalam jangka waktu yang lama dapat menimbulkan kematian

itulah dampak dari rokok . . .

zat - zat yang terkandung di dalam rokok :

1. karbon monoksida
2. nikotin
3. tar


sumber : http://id.wikipedia.org

Rabu, 16 Juni 2010 di 23.26 Diposting oleh Bryan Adam Pratama 0 Comments

setiap hal - hal yang negatif pasti akan ada cara penanggulangannya, berikut adalah cara untunk menaggulangi narkoba :

Cara Penanggulangan Narkoba - Ada berbagai cara untuk penanggulangan narkoba mengingat sudah menjamurnya pengaruh Narkoba diberbagai kalangan maka Penanggulangan Narkoba sangatlah penting, guna untuk menjaga generasi penerus bangsa. Cara terbaik untuk mencegah kecanduan terhadap Narkoba adalah dengan tidak mengkonsumsi kembali obat-obat terlarang, nah perlunya pihak dokter, layanan masyarakat, keluarga memberikan penjelasan secara detail efek dari obat terlarang dalam dosis berlebih terhadap tubuh kita. Nah apabila Anda perlu mengambil lebih banyak dosis diluar yang telah dianjurkan karena penyakit kambuh kembali, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu kepada dokter Anda.
Orang tua dapat mengambil langkah-langkah berikut dalam membantu Penanggulangan Narkoba khusus bagi anaknya :
1. Komunikasi, sering berbicara antar orang tua dan anak, dengan memberikan informasi tentang resiko penggunaan dan penyalahgunaan Narkoba atau obat-obat terlarang.
2. Dengarkan, Jadilah pendengar yang baik bagi orang tua bila anak-anak sedang berbicara mengenai tekanan antar sebaya mereka, maka anak akan mendukung dalam penolakan terhadap Narkoba.
3. Jadilah Contoh Yang baik, mencontohkan pengaruh buruk terhadap anak, khususnya ketergantungan kepada obat terlarang, akan berdampak sangat buruk bagi perkembangan hidupnya, dan efeknya akan lebih cepat untuk kecanduan Narkoba.
4. Jagalah keharmonisan keluarga, memperkuat hubungan dalam keluarga itu sangat diperlukan, karena bila anak dikucilkan dalam keluarga, maka dia akan merasa asing, sendirian dan biasanya obat terlaranglah sebagai penghilang rasa sakit yang diderita oleh si anak.

itulah cara untuk menanggulangi narkoba!!!

di 22.52 Diposting oleh Bryan Adam Pratama 0 Comments

sebenarnya bagian dari narkoba seperti "morfin" membantu dalam bidang kedokteran, tetapi, karena ada orang tidak bertanggung jawab, maka morfin disalahg gunakan. berikut 2 ampuh untuk cara memberantas narkoba :

1. menggunakan pedoman undang - undang tentang narkotika
2. mengukum orang yang mengedarkan narkoba

Senin, 14 Juni 2010 di 23.45 Diposting oleh Bryan Adam Pratama 0 Comments

disini saya akan mengajak berfikir untuk menjahui narkoba !!!
antara lain :

1. Pandai Memilih Teman / Pergaulan

2. Belajar Membedakan Yang Baik Dan Yang Salah

3. Tingkatkan Iman dan Taqwa Kita Kepada Tuhan YME

4. Berhubungan Dengan Narkoba Itu Perbuatan Kriminal

5. Narkoba Adalah Candu Yang Menjadikan Kita Budak Setan

6. Narkoba Hanya Membuat Rugi

7. Terus Mengikuti Informasi

8. Jangan pernah mencobanya, walaupun untuk iseng atau untuk alasan lain, kecuali

9. Ingatkan bahwa Narkoba akan merusak kerja otak, susunan syaraf pusat, merusak
ginjal, lever dan sebagainya.

10. Selalu ingatkan, bahwa ancaman hukuman untuk penyalah guna Narkoba, apalagi bagi pengedar Narkoba adalah Lembaga Pemasyarakatan.

itulah cara menghingdarinya .............


sumber : http://organisasi.org

Jumat, 11 Juni 2010 di 00.40 Diposting oleh Bryan Adam Pratama 0 Comments

setiap bahan yang berbahaya pasti akan menimbulkan gejala - gejala , seperti mengonsumsi narkoba, narkoba juga memiliki gejala - gejala .
berikut gejala - gejalanya :

1. Dampak narkoba terhadap fisik

Pemakai narkoba akan mengalami gangguan-gangguan fisik sebagai berikut:
1. Berat badannya akan turun secara drastis.
2. Matanya akan terlihat cekung dan merah.
3. Mukanya pucat.
4. Bibirnya menjadi kehitam-hitaman.
5. Tangannya dipenuhi bintik-bintik merah.
6. Buang air besar dan kecil kurang lancar.
7. Sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.

2. Dampak narkoba terhadap emosi

Pemakai narkoba akan mengalami perubahan emosi sebagai berikut:
1. Sangat sensitif dan mudah bosan.
2. Jika ditegur atau dimarahi, pemakai akan menunjukkan sikap membangkang.
3. Emosinya tidak stabil.
4. Kehilangan nafsu makan.

3. Dampak narkoba terhadap perilaku

Pemakai narkoba akan menunjukkan perilaku negatif sebagai berikut:
1. malas
2. sering melupakan tanggung jawab
3. jarang mengerjakan tugas-tugas rutinnya
4. menunjukan sikap tidak peduli
5. menjauh dari keluarga
6. mencuri uang di rumah, sekolah, ataupun tempat pekerjaan
7. menggadaikan barang-barang berharga di rumah
8. sering menyendiri
9. menghabiskan waktu ditempat-tempat sepi dan gelap, seperti di kamar tidur, kloset, gudang, atau kamar mandi
10. takut akan air
11. batuk dan pilek berkepanjangan
12. bersikap manipulatif
13. sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan
14. sering menguap
15. mengaluarkan keringat berlebihan
16. sering mengalami mimpi buruk
17. Mengalami nyeri kepala
18. Mengalami nyeri/ngilu di sendi-sendi tubuhnya


itulah gejalanya. jika kalian melihat orang yang seperti di atas, pasti orang itu pengguna narkoba.


sumber : http://www.anneahira.com

Kamis, 10 Juni 2010 di 23.49 Diposting oleh Bryan Adam Pratama 0 Comments

apakah kalian ingin menjadi dari bagian ini???







tentu tidak kan . . . . . . .

di 23.02 Diposting oleh Bryan Adam Pratama 0 Comments

setiap orang yang menikmati barang haram itu pasti akan mendapatkan hukuman sesuai pasal - pasal yang berlaku. kalian tau tidak pasal - pasal itu?, kalau tidak baca lagi artikel ini!!!

Di Indonesia ada 2 undang-undang yang digunakan untuk permasalahan Narkoba yaitu :
- Undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan
- Undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika
Berikut salah satu kutipan dari Undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika :

Pasal 78 ayat 1(a) dan 1 (b)
Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).

Pasal 80 ayat 1(a)
Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah).

Pasal 81 ayat 1 (a)
Membawa,mengirim,mengangkut,atau mentransito narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 82 ayat 1 (a)
Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Followers